


Tentang Kami
Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok mempunyai tugas melaksanakan urusan membantu Wali Kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan bidang perumahan dan permukiman serta pertanahan.
Disrumkim BISA (Berbudaya Inovatif Sigap Adaptif) dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat dan nyaman.
Silahkan hubungi kami jika ada pertanyaan masukkan maupun keluhan.
Visi & Misi
Visi
Bersama Depok Maju
Misi
1. Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia Secara Inklusif.
2. Percepatan Pembangunan Infrastruktur yang Maju dan Ramah Lingkungan.
3. Pengembangan Ekonomi yang Kreatif Berbasis Teknologi.
4. Peningkatan Transformasi Pelayanan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital.
| No | Dokumen | Download |
|---|---|---|
| 1 | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL... | |
| 2 | PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJ... | |
| 3 | PERATURAN WALl KOTA DEPOK NOMOR 60 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN REHABILITASI RUMAH TIDAK L... | |
| 4 | PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 78 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN PIMPINAN TINGGI... | |
| 5 | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PE... | |
| 6 | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK PENS... | |
| 7 | PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2OL9 TENTANG PENILAIAN KINERJA PEGAWAI NEGERI... | |
| 8 | PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN MANAJEMEN KARIER PEGAWAI ... | |
| 9 | PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 69 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN UJIAN DINAS, UJIAN PENYESUAIAN KENA... | |
| 10 | PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 46 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN ELECTRONIC GOVERNMENT DALAM PENYELENGG... |
Showing1to10of57results

| Nama Pegawai | Jabatan | Foto Pegawai |
|---|
Showing1to0of0results
| No | Jabatan | Tugas Pokok & Fungsi | |
|---|---|---|---|
| 1 | Kepala Dinas | ||
| 2 | Sekretariat | ||
| 3 | Bidang Perumahan | ||
| 4 | Bidang Permukiman | ||
| 5 | Bidang Tata Bangunan | ||
| 6 | Bidang Pertanahan | ||
| 7 | Unit Pelaksana Teknis Dinas |
Kepala Dinas
|
(1) Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perumahan dan permukiman serta pertanahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyusunan rencana strategis Dinas sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
b. perumusan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi serta pengawasan perumahan, permukiman, tata bangunan dan pertanahan;
d. pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian, dan rumah tangga Dinas;
e. pembinaan, pengawasan, pengendalian dan koordinasi kegiatan bidang teknis meliputi perumahan, permukiman, tata bangunan dan pertanahan;
f. pembinaan pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran Dinas;
g. pembinaan, pengawasan dan pengendalian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian produk hukum sesuai dengan bidang tugasnya; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan.
Sekretariat
(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Dinas.
(2) Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, pengoordinasiaan perencanaan dan evaluasi serta pengelolaan keuangan Dinas.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program kerja sekretariat sesuai dengan rencana strategis Dinas;
b. penghimpunan dan pengolahan data, penyusunan rencana strategis Dinas;
c. penyelenggaraan administrasi umum;
d. penyusunan evaluasi dan laporan;
e. penyelenggaraan upaya pemecahan masalah kesekretariatan;
f. pengoordinasian upaya pemecahan masalah kesekretariatan dan Dinas;
g. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sekretariat;
h. pengoordinasian perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;
i. penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan aset Dinas;
j. pengelolaan Keuangan Dinas;
k. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Sekretariat;
l. pengoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas; dan
m. pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Sekretariat, terdiri dari:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; dan
c. Sub Bagian Keuangan dan Aset.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program kerja sub bagian sesuai dengan program kerja sekretariat;
b. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta
melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan umum;
c. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian;
d. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
e. pelaksanaan pemberian pelayanan naskah dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan/penggandaan/ pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan protokoler;
f. pelaksanaan kebutuhan dan perawatan sarana/prasarana serta kebersihan kantor dan lingkungan;
g. pengoordinasian analisis beban kerja, kepegawaian dan jabatan fungsional;
h. pengelolaan perpustakaan Dinas;
i. pelaksanaan pengurusan perjalanan Dinas, kendaraan Dinas, keamanan kantor serta pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya;
j. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan perlengkapan/sarana kerja;
k. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian dan pengoordinasian analisis dan pengembangan kinerja Dinas; dan
l. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh pimpinan.
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
(1) Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program kerja sub bagian sesuai dengan program kerja sekretariat;
b. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, menginventarisasi permasalahan-permasalahan serta
melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
c. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian;
d. pengoordinasian penyusunan bahan-bahan kebijakan dari bidang;
e. penyelenggaraan analisis dan pengembangan kinerja Dinas;
f. pelaksanaan penyusunan rencana strategis Dinas;
g. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan anggaran Dinas;
h. penyusunan program kerja tahunan Dinas;
i. pengoordinasian penyusunan rancangan produk hukum Dinas;
j. penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Dinas;
k. penghimpunan bahan-bahan RPJPD dan RPJMD Dinas sebagai bahan penyusunan RPJPD dan RPJMD Kota;
l. penghimpunan bahan-bahan LPPD dan LPPD akhir masa jabatan RPJMD Dinas sebagai bahan penyusunan LPPD dan LPPD akhir masa jabatan;
m. penghimpunan bahan-bahan LKPJ akhir tahun dan akhir masa jabatan Wali Kota;
n. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja sub bagian; dan
e. pelaksanaan tugas lainnya sesuai bidang tugasnya yang diberikan pimpinan.
Sub Bagian Keuangan dan Aset
(1) Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan penatausahaan aset Dinas.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan data dan informasi, inventarisasi permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan keuangan dan aset;
b. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan kegiatan sub bagian;
c. penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis yang berkaitan dengan urusan keuangan, penatausahaan administrasi keuangan yang meliputi evaluasi semester dan pertanggungjawaban;
d. penyelenggaraan keuangan dan penatausahaan aset Dinas;
e. penyiapan bahan koordinasi dan petunjuk teknis kebutuhan pengadaan, inventarisasi, pendistribusian, penyimpanan perlengkapan/sarana kerja dan barang daerah;
f. penyimpanan berkas-berkas keuangan dan pengadministrasian dokumen dalam rangka pelayanan administrasi keuangan di lingkungan Dinas;
g. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Sub Bagian;dan
h. pelaksanaan tugas lainnya sesuai bidang tugasnya yangdiberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Bidang Perumahan
|
(1) Bidang Perumahan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang perumahan, dalam perumusan, pelaksanaan kebijakan teknis dan fasilitasi pengembangan dan penataan kawasan perumahan baik rumah susun maupun tidak bersusun.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja bidang mengacu pada rencana strategis Dinas;
b. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan dan strategis operasional dalam pengembangan dan penataan kawasan perumahan;
c. penyelenggaraan pengkajian bahan program strategis bidang perumahan dan evaluasi rencana;
d. pelaksanaan kebijakan dalam fasilitasi penyediaan rumah dan penataan kawasan perumahan;
e. penyelenggaraan urusan dan pelayanan umum di bidang perumahan;
f. penyelenggaraan peraturan, pembinaan, pembangunan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pengembangan dan penataan kawasan perumahan;
g. penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi, koordinasi dan kerjasama/kemitraan bidang perumahan;
h. pembinaan terhadap unit pengelolaan rumah rusun sewa;
i. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan bidang perumahan; dan
j. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai
bidang tugasnya.
(3) Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bidang Perumahan membawahi Koordinator Jabatan Fungsional dalam kelompok:
a. Pengembangan Perumahan; dan
b. Penataan Kawasan Perumahan.
Bidang Permukiman
|
(1) Bidang Permukiman mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pembangunan dan pembinaan infastruktur permukiman.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Permukiman menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja bidang mengacu pada rencana strategis Dinas;
b. penyiapan data dan informasi sebagai bahan penyusunan pemrograman dan perencanaan teknis pengendalian penataan kawasan kumuh serta peningkatan dan pengembangan kualitas kawasan permukiman;
c. pengumpulan dan pemutakhiran data infrastruktur permukiman meliputi penataan kawasan kumuh serta peningkatan dan pengembangan kualitas kawasan permukiman;
d. perumusan bahan kajian sebagai dasar perencanaan kebijakan, strategi dan program dalam penataan kawasan kumuh serta peningkatan dan pengembangan kualitas kawasan permukiman;
e. penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi, koordinasi dan kerjasama/kemitraan dalam penataan kawasan kumuh serta peningkatan dan pengembangan kualitas kawasan permukiman;
f. penyelenggaraan pembangunan infrastruktur permukiman meliputi penataan kawasan kumuh serta peningkatan dan pengembangan kualitas kawasan permukiman;
g. penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian dalam penataan kawasan kumuh serta peningkatan dan pengembangan kualitas kawasan permukiman;
h. penyelenggaraan pembinaan teknis dan pemberdayaan masyarakat, pihak swasta, dan instansi terkait dalam penataan kawasan kumuh serta peningkatan dan pengembangan kualitas kawasan permukiman;
i. penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program penataan kawasan kumuh serta peningkatan dan pengembangan kualitas kawasan permukiman;
j. penyusunan laporan dan evaluasi kegiatan bidang permukiman; dan
k. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan.
(3) Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Bidang Permukiman membawahkan Koordinator Jabatan Fungsional dalam kelompok:
a. Penataan Kawasan Kumuh; dan
b. Peningkatan dan Pengembangan Kualitas Kawasan Permukiman.
Bidang Tata Bangunan
|
(1) Bidang Tata Bangunan mempunyai tugas melaksanakan, menyelenggarakan, menyusun, mengoordinasikan, dan mengendalikan tugas-tugas di bidang tata bangunan yang meliputi perencanaan tata bangunan, pembangunan gedung milik daerah/pemerintah (pendidikan, kesehatan, dan bangunan gedung lainnya), dan pemeliharaan bangunan gedung milik daerah/pemerintah.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Tata Bangunan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja di bidang pembangunan, penataan bangunan mengacu pada rencana strategis Dinas;
b. pelaksanaan bantuan teknis dan pengaturan terhadap pembangunan, penataan dan pemeliharaan bangunan;
c. penyelenggaraan tugas pembangunan, penataan dan pemeliharaan bangunan;
d. penyusunan pelaporan pelaksanaan tugas perencanaan teknis, pembangunan, penataan dan pemeliharaan bangunan;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas perencanaan teknis, pembangunan, penataan dan pemeliharaan bangunan;
f. penyusunan harga standar bangunan;
g. penyiapan bahan koordinasi dan kerja sama dengan unit kerja/instansi/lembaga atau pihak lain di bidang tata bangunan
h. pelaksanaan bantuan teknis yang berkaitan dengan pembangunan bangunan gedung atau sarana prasarana lainnya yang dilakukan instansi pemerintah maupun pihak ketiga;
i. pelaksanaan koordinasi /kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja/instansi/ lembaga atau pihak lain di bidang pelayanan pembangunan, penataan dan pemeliharaan bangunan;
j. pelaksanaan kajian terkait dengan sertifikat laik fungsi dan perhitungan konstruksi bangun gedung pemerintah dan swasta;
k. pengawasan dan pengendalian standar pelayanan minimal;
l. pelaksanaan kajian terhadap permasalahan bangunan yang dianggap membahayakan keselamatan atau mengganggu keindahan kota; dan
m. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
(3) Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Bidang Tata Bangunan membawahi Koordinator Jabatan Fungsional dalam kelompok:
a. Perencanaan Tata Bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung;
b. Pembangunan Gedung Pemerintah dan Fasilitasi Publik; dan
c. Rehabilitasi Gedung Pemerintah.
Bidang Pertanahan
(1) Bidang Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan koordinasi, fasilitasi, di bidang pertanahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja mengacu pada rencana strategis Dinas;
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang pertanahan;
c. pelaksanakan kegiatan bidang pertanahan;
d. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidang pertanahan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
(3) Dalam menjalankan tugas, fungsi dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Bidang Pertanahan membawahkan Koordinator Jabatan Fungsional dalam kelompok:
a. Administrasi Pertanahan; dan
b. Pengadaan Tanah.
Unit Pelaksana Teknis Dinas
(1) Untuk menyelenggarakan sebagian tugas Dinas di bidang perumahan, permukiman dan pertanahan dapat dibentuk unit pelaksana teknis pada Dinas sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi unit pelaksana teknis pada Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Showing1to7of7results

Cari Berita


Dinas Perumahan dan Permukiman Kota DepokMendamp

Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Melaks


